Cara Pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi 1770 S

SPT atau Surat Pemberitahuan merupakan serangkaian kewajiban yang harus dilakukan bagi wajib pajak setiap tahunnya. SPT ini bertujuan untuk memberikan laporan kepada Negara tentang perhitungan serta pembayaran  pajak penghasilan oleh wajib pajak pribadi maupun badan. Tak hanya itu, SPT juga memberikan laporan berupa objek pajak, bukan objek pajak, dan harta serta kewajiban yang sesuai dengan peraturan pajak untuk satu tahun. 

Pengisian SPT saat ini sangat lah mudah dan cepat, hal ini dikarenakan sudah adanya e-SPT yang bisa diisi secara online dimanapun anda berada. Untuk pengisian SPT tahunan secara manual, ada hanya perlu mengisinya dengan Bahasa Indonesia menggunakan huruf latin, angka arab, serta menggunakan mata uang rupiah (RP). Akan tetapi, jika anda menginginkan pengisian SPT langsung, maka anda bisa menggunakan e-SPT melalui website OnlinePajak.com. Berikut ini cara pengisian SPT tahunan orang pribadi 1770 s yang bisa anda praktikkan secara online.

Sebelum memasuki pembahasan mengenai cara pengisian SPT tahunan orang pribadi 1770 s, ada baiknya jika anda mengetahui terlebih dahulu apa itu SPT tahunan pribadi 1770 s. SPT 1770 s merupakan surat pemberitahuan pajak pada tiap tahunnya untuk orang pribadi yang mempunyai penghasilan lebih dari 60 juta selama satu tahun terakhir.
Cara Pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi 1770 S
Cara Pengisian

1. Formulir 1721 A1/A2
Langkah awal yang harus anda lakukan adalah meminta formulir 1721 A1/A2. Formulir ini digunakan sebagai bukti pemotongan PPh 21 bagi pemberi kerja. Jika anda sudah mendapatkan formulir ini, maka anda bisa menggunakannya sebagai bahan laporan ketika mengakses e-filling di Online Pajak ataupun DJP Online.

2. EFIN
EFIN merupakan  nomor identifikasi untuk wajib pajak untuk bisa melakukan e-filling atau laporan pajak online. Jika anda sudah mengurus dan mendapatkan EFIN, maka anda bisa langsung masuk e-filling untuk memproses SPT tahunan anda. Akan tetapi jika anda belum mendapatkan dan membuat EFIN, anda bisa segera mengurusnya dengan membuat langsung di kantor pelayanan pajak atau anda bisa membuatnya secara Online dengan menyertakan kartu identitas asli serta NPWP sebagai data pendukungnya.

3. Dokumen pendukung
Agar lebih mudah saat melakukan pengisian SPT tahunan secara online, ada harus sudah menyiapkan segala dokumen yang berkaitan dengan SPT tahunan anda. Dokumen tersebut bisa berupa data penghasilan dari pekerjaan tetap, kewajiban atau utang dan harta.

4. Daftar di OnlinePajak
Bila anda masih pertama kalinya memproses SPT secara online di OnlinePajak, maka anda harus membuat akun terlebih dahulu di OnlinePajak.

  • Langkah pertama buka aplikasi OnlinePajak. Lalu isikan alamat email anda dan klik daftar sekarang.
  • Langkah selanjutnya pilih “e filling SPT” di bagian menu.
  • Jika sudah, halaman akan menampilkan nomor NPWP untuk memulai pengisian SPT tahunan anda. Isilah nomor NPWP sesuai dengan aslinya agar bisa melanjutkan ke langkah berikutnya. Bila sudah, klik “buat profil”.
  • Langkah berikutnya, anda akan masuk ke halaman yang berisi tentang jumlah pendapatan anda pada tiap tahunnya dan juga kunjungan keberapa untuk anda melakukan pengisian SPT tahunan. Klik “buat” dan anda sudah bisa mendapatkan formulir 1770 s. isilah formulir tersebut dengan sebenar-benarnya agar tidak terjadi permasalahan nantinya.
  • Ada beberapa langkah pengisian formulir yang harus anda lakukan. Jika langkah pertama berupa “detail pribadi” sudah anda isi, anda bisa menjutkan pada langkah ke dua dengan menekan “selanjutnya”. 
  • Kemudian pada tahap ini anda harus mengisi “data anggota keluarga”, langkah ketiga “informasi pajak pribadi”, dan langkah keempat “penghasilan lain”.
  • Jika semua halaman dan langkah-langkahnya sudah anda isi, maka pelaporan anda telah dinyatakan selesai dan siap anda unduh. 

5. ID Billing
Bila hasil pelaporan nilai pajak anda dinyatakan nihil, anda hanya perlu menyimpan isian data anda tersebut lalu klik “kirim”. Akan tetapi jika anda dinyatakan harus membayar, maka anda harus mengklik “dapatkan ID Biling”. Dan ketika anda sudah mendapatkan nomor ID, silahkan bayar tagiahan anda melalui bank atau ATM dan anda akan mendapatkan NTPN atau Nomor Tanda Penerimaan Negara yang bisa anda gunakan untuk masuk ke “NTPN”

6. Langkah terakhir, anda bisa klik “dapatkan bukti lapor” dan anda akan menerima kode verifikasi melalui emil. Masukkan kode tersebut dan anda sudah bisa mendapatkan “bukti lapor saya”

Demikianlah cara pengisian SPT tahunan orang pribadi 1770 s yang bisa nanapedia bagikan untuk anda semua. Semoga bermanfaat dan berguna. Amin.

0 Response to "Cara Pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi 1770 S"

Post a Comment