Proses pengurusan sertifikat rumah adalah hal yang sangat penting, sebab berkenaan dengan kelangsungan hidup serta aset berharga Anda. Apabila proses pengurusan sertifikat tanah telah berhasil Anda selesaikan, pastinya tak ada lagi rasa was-was menempati rumah tersebut. Anda juga dapat mewariskan keseluruhan hak rumah kepada anak cucu Anda nantinya.
Hal-hal yang berkaitan dengan kepemilikan hak-hak atas tanah seperti Hak Guna dan Hak Milik Bangunan telah diatur dalam Bagian III dan Bagian V UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) hanya berwujud hak yang diperoleh oleh pemegang supaya dapat memanfaatkan tanah untuk mendirikan bangunan di area tanah yang bukan miliknya. Hal ini dikarenakan kepimilikan tanah dipegang oleh negara dalam jangka waktu lebih kurang selama 30 tahun.
Saat jangka waktu tersebut berakhir, SHGB dapat melalui proses perpanjangan hingga 20 tahun. Selanjutnya, jika melewati waktu yang telah ditentukan, negara akan melakukan penghapusan atas hak tanah tersebut selanjutnya hak atas tanah dikuasai sepenuhnya secara langsung oleh negara.
Apabila Anda sebagai warga negara ingin melakukan pengajuan hak milik atas tanah, Anda dapat melihat acuan berdasarkan Keputusan Menteri Negara Agraria atau Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 6 Tahun 1998 mengenai Pemberian Hak Milik atas Tanah untuk Rumah Tinggal, tanah berstatus SHGB dapar diubah menjadi tanah dengan sertifikat Hak Milik. Caranya yaitu dengan melakukan proses pengurusan pada kantor BPN setempat di area wilayah tanah tersebut.
Langkah-Langkah Pembuatan Sertifikat Rumah dari AJB
Proses pengurusan sertifikat rumah dari Akte Jual Beli (AJB) dapat Anda lakukan sendiri melalui langkah-langkah berikut ini:
- Membeli lalu mengisi formulir permohonan.
- Mempersiapkan dan membawa Sertifikat Hak Atas Tanah (HP/HGB).
- Membawa IMB yang berisi surat keterangan dari kelurahan yang menjelaskan bahwa rumah yang Anda ajukan permohonan sertifikat tersebut digunakan sebagai rumah tinggal.
- Fotokopi penerima kuasa dan surat kuasa apabila dikuasakan.
- Identitas pemohon WNI, KK, KTP dan akta perubahan atau akta pendirian (jika berbadan hukum).
- PBB tahun berjalan (fotokopi satu kali dan siapkan aslinya).
- Surat pernyataan belum memiliki tanah perumaha dengan luas tanah lebih dari lima bidang dengan keseluruhan luas tanah tidak lebih dari 5000m2.
- Surat pernyataan yang diberika dari pemegang hak tanggungan jika tanah tersebut dibebani.
- Surat pernyataan yang berasal dari pemohon.
Biaya Pembuatan Sertifikat Rumah dari AJB
Proses pembuatan sertifikat rumah dari AJB melalui notaries hendaknya Anda harus jeli dalam proses pencarian notaris PPAT yang murah dan berkualitas. Anda juga harus berusaha melakukan proses penawaran yang cerdas dengan para notarisnya. Namun, jika kita melalui jalur KPR Bank, Anda akan memperoleh notaries dengan standar biaya dari bank tersebut.
Untuk memperoleh harga spesial dari pihak notaris bank sebaiknya Anda harus melakukan proses negosiasi yang cerdas dengan pihak manager cabang di bagian perkreditan di bank tempat Anda melakukan pengajuan.
Sebaiknya, Anda melakukan proses negosiasi kepada pihak-pihak yang lebih berwenang yaitu pada level di atas manager sehingga Anda dapat memperoleh potongan harga khusus dalam biaya notaris.
Berikut ini adalah biaya pembuatan sertifikat rumah dari AJB yang sebaiknya kita persiapkan untuk notaris :
- Biaya cek sertifikat : Rp100.000,-
- Biaya validasi pajak : Rp200.000,-
- Biaya SK 59 : Rp100.000,-
- Biaya Balik Nama (BBN) : Rp750.000,-
- Biaya Akte Jual Beli (AJB) : Rp2.400.000,-
- APHT : Rp1.200.000,-
- SKHMT : Rp250.000,-
- Total : Rp5.000.000,-
Dalam proses pembiayaan pembuatan sertifikat rumah diperlukan cek sertifikat untuk memperoleh kepastian apakah sertifikat tersebut benar-benar asli. Proses validasi pajak juga diperlukan agar memperoleh kepastian mengenai proses pembayaran pajak apakah sudah dibayarkan ataukah belum.
Biaya akta jual beli (AJB) adalah biaya pengurusan keseluruhan berkas-berkas dan perjanjian-perjanjian jual beli sedangkan biaya balik nama ialah biaya pengurusan proses balik nama keseluruhan sertifikat dari penjual ke pembeli.
Demikianlah informasi yang bisa nanapedia bagikan terkait biaya pembuatan sertifikat rumah dari AJB. Semoga bermanfaat.
Mau nanya kalo dari ajb ke shm tapi belum ada imb bisa gk ya? Data data lengkap .trima ksh
ReplyDelete