Tata Cara Jual Beli Tanah Yang Belum Bersertifikat

Bukan hal yang aneh jika setiap tahun harga tanah akan selalu meningkat. Seiring dengan pertumbuhan penduduk maka hal tersebut sangat wajar. Nah, terkait masalah tanah, pada kesempatan kali ini kami akan ulas pembahasan tentang  tata cara jual beli tanah yang belum bersertifikat. Jika saat ini anda sedang mencari informasi tersebut, langsung saja silahkan disimak.
Prosedur jual beli tanah yang belum bersertifikat

Hal pertama yang sebaiknya dilakukan saat akan membeli tanah yang belum bersertifikat ialah dengan membuatkan sertifikat tanah tersebut di kantor keluruhan. Pembuatan sertifikat tanah ini harus memuat beberapa surat, diantaranya:

1. Keterangan Riwayat Tanah
Keterangan riwayat tanah ini mencakup sejarah penguasaan tanah sejak awal sampai terkahir kali. Pembuatan keterangan riwayat tanah ini haruslah tertulis secara runtut agar tidak ada kesalahan nantinya. Di dalam surat keterangan riwayat tersebut juga terdapat beberapa unsur pendukung seperti peralihan guna, peralihan fungsi, serta peralihan kepemilikan tanah secara keseluruhan dan bagian-bagiannya jika tanah yang akan anda beli tersebut memiliki ukuran yang luas sehingga harus di bagi menjadi beberapa bagian.

2. Surat Keterangan Bebas Sengketa
Surat yang harus anda penuhi untuk membuat sertifikat tanah berikutnya ini yaitu keterangan tidak memiliki sengketa atas tanah yang akan anda beli. Surat bebas sengketa ini harus disetujui serta ditanda tangani langsung oleh kepala desa yang bersangkutan. 

Persetujuan ini pun tidak secara sembarangan, sebab kepala desa juga harus benar-benar mengecek tentang tanah tersebut melalui catatan yang telah tersimpan sebelumnya. 

Apabila tanah yang akan anda beli masih mengalami sengketa, maka kepala desa tidak akan memberikan surat keterangan bebas sengketa kepada anda sampai sengketa yang ada berhasil diselesaikan oleh pihak yang bersangkutan.

3. Surat Keterangan Tanah Sporadik
Surat ini diajukan bersamaan dengan surat-surat sebelumnya. Tujuan dari pembuatan surat ini yaitu sebagai penguat atas hak kepemilikan tanah yang akan anda beli. Ketika membuat surat ini, anda membuthkan tanda tangan dari lurah atau kepala desa tempat anda membeli tanah. Surat keterangan tanah sporadik ini berisi tentang seberapa lama tanah yang tersebut dimiliki, dikuasi serta siperoleh.

Bila semua surat yang telah disebutkan tadi sudat terpenuhi, selanjutnya anda harus pergi ke kantor Badan Pertahanan Nasional untuk mengajukan permohonan atas pembuatan sertifikat tanah yang akan anda beli tersebut.

Untuk memproses pembuatan sertifikat tanah di kantor pertahanan nasional membutuhkan beberapa berkas dan proses yang bisa dibilang panjang. Berikut ini proses yang harus anda lewati untuk bisa mendapatkan sertifikat tanah yang akan anda beli.

1. Mengajukan Berkas Permohonan
  • Ada beberapa berkas permohonan yang harus anda penuhi agar sertifikat tanah dapat segera di proses, antara lain sebagai berikut:
  • Foto copy letter C atau surat asli tanah
  • Surat riwayat tanah yang telah di tanda tangani kepala desa
  • Surat keterangan bebas sengketa yang telah di tanda tangani kepada desa
  • Surat keterangan tanah sporadik yang telah di tanda tangani kepada desa
  • Bukti peralihan hak milik tanah jika memiliki
  • Fotocopy kartu keluarga serta kartu tanda penduduk
  • Fotocopy bukti pembayaran pajak bumi bangunan pada tahun yang sedang dijalani
  • Surat peryataan pemasangan batas-batas tanah
  • Dokumen pendukung lainya
2. Pengukuran Lokasi
Pengukuran lokasi dilakukan oleh petugas dari badan pertahanan nasional. Penunjukan petugas pengukur ini dilakukan setelah dokumen yang sebelumnya ada serahkan ke kantor pertahanan nasional telah dinyatakan benar dan lengkap. Pada saat pengukuran, petugas juga akan membuat blueprint tanah yang akan anda beli tersebut.

3. Penerbitan Surat Ukur
Penerbitan surat ukur dikeluarkan setelah petugas pengukur tanah telah selesai membuat laporannya. Petugas pengukur tanah akan memberikan laporan berupa denah tanah serta ukurannya dan selanjurnya di serahkan kepada kepala kantor pertahanan nasional.

4. Petugas Panitia A
Petugas panitia A ini merupakan petugas yang berasal dari BPN bersama dengan lurah atau kepala desa yang melakukan penelitian ulang terhadap tanah yang akan di buatkan sertifikat agar tidak terdapat kesalahan yang berarti.

5. Data Yuridis dari Kelurahan serta BPN
Data yuridis di umumkan di papan pengumunan yang berada di kelurahan ataupun di kantor BPN. Pengumuman data yuridis ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1997 pasal 26 dengan durasi pemasangan selama 60 hari.

6. Penerbitan SK
Surat Keterangan dari kantor BPN di peroleh setelah 60 hari dari pemasangan pengumuman tidak terjadi konflik. SK hak tanah ini bisa dikatan resmi setlah melalui 2 tahap lanjutan melalui sub seksi pendaftaran dan informasi berupa pembayaran bea perolehan atas hak tanah serta biaya sertifikat.

7. Pembayaran Bea Perolehan Hak Tanah wajib (BPHTW)
Pembayaran ini didasarkan atas luasnya tanah yang anda miliki.

8. Pendaftaran SK Hak Sertifikat
Pendaftaran SK hak serta bukti pembayaran BPHTW dilakukan untuk mendapatkan Sertifikat Hak Milik (SHM). Proses ini biasanya berlangsung cukup lama sekita 6 bulan atau satu tahun tergantung luasnya tanah dan letaknya.

Demikian artikel dari nanapedia mengenai tata cara jual beli tanah yang belum bersertifikat, semoga ulasan di atas bermanfaat.

0 Response to "Tata Cara Jual Beli Tanah Yang Belum Bersertifikat"

Post a Comment